Sabtu, 17 Januari 2009

Pendidikan Anti-Korupsi untuk Menyelamatkan Bangsa

Masa depan bangsa yang menjajikan terletak pada siap tidaknya perubahan dalam diri pemudanya. Dalam pepatah arab dinyatakan, “sesungguhnya di tangan pemuda terbebani persoalan bangsa” dan “pemuda hari ini (harus) merupakan pemimpin masa mendatang”. Tatkala, kondisi remaja baik, maka masa depan bangsa dapat dijamin eksistensinya. Tatkala sebaliknya, kerumunan remaja hanya akan menjadi beban dan menambah masalah yang dihadapi bangsa, yang tentunya dalam berbagai sektor kehidupan.
Dalam konsolidasi kepemimpinan, tatanan budi pekerti dan intelektual seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara, penting sebagai “aset” atau modal tiap-tiap individu. Yang pada gilirannya akan menjadi social and cultural capital yang berguna bagi aset nasional. Konsolidasi itu amat penting diimplementasikan dalam pendidikan yang tepat. Pada kenyataannya, kebanyakan generasi muda masih belum menyadari hal tersebut. Yang banyak ditanamkan ialah kepribadian konsumeristik dalam lintasan budaya pop yang menggiurkan; yang banyak dipupuk ialah kebutuhan “leher ke bawah”, sedangkan letak akal budi dari “leher ke atas” kerap disepelekan melalui citra yang rendah.
Pemuliaan akal budi penting untuk mencegah arus kebangkrutan regenerasi. Generasi awal terbentuknya negara-bangsa Indonesia tumbuh dari geliat kepemimpinan pemuda yang mampu mengarungi samudera yang dalam dan penuh dengan gelombang kehidupan. Kita tidak boleh melupakan pelajaran sejarah. Benar apa yang dikatan Soekarno tentang pentingnya bangunan karakter kebangsaan (nation character building).
Mempersiapkan bangunan karakter kebangsaan amat penting sebagai pondasi bagi kehidupan bangsa itu sendiri. Dalam konteks saat ini, karakter bangsa yang mengalami krisis ialah merebaknya penyakit korupsi dalam ragam bentuknya. Pepatah corruptio optimi passima hendaknya dijadikan peringatan akan kebangkrutan bangsa akibat korupsi. Mulai dari kultur pejabat, sistem, hingga budaya yang korup terus saja berkembang tanpa reduksi dan detoksifikasi.
Kita tidak menginginkan hal tersebut terwarisi dan tersisemasi dalam konstruksi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, hal terpenting disemai sejak dini ialah pendidikan anti-korupsi (education against corruption). Walaupun jenis pendidikan ini masih menjadi uji coba di beberapa perguruan tinggi, tetapi harusnya menjadi sebuah uji coba yang dilakukan secara nasional, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Bahkan lebih dari itu, ia bisa disiapkan dalam civic education yang berlaku secara formal maupun informal kepada setiap warga. Ingat bahwa warga berhak mengenyam pendidikan dan pendidikan karakter bersifat mutlak dalam membangun akal budi yang sehat.
Lebih dari suapan kognitif, hal yang menyangkut pendidikan anti-korupsi dan pembentukan karakter semestinya diterapkan melalui instrumen yang bersifat afektif. Sistem pendidikan kita masih menyisakan problem yang melulu menjejal pengetahuan secara kognitif, sedangkan dari segi afeksi moralitas kurang disentuh. Nilai yang dibangun bukan dari deretan angka-angka kuantitatif yang terkadang bisa memanipulasi, melainkan melalui kualitas sikap dan perilaku yang mampu dimengerti akan pentingnya keadaban sosial (public civility).
Menanamkan nilai memang tidak semudah membalik telapak tangan. Ia membutuhkan pemikiran, waktu dan kerja yang ekstrakeras. Setiap warga, dalam penanaman nilai tersebut, dituntun menemui kesadaran kritis dalam memanifestasikan kejujuran, kesanggrahan, solidaritas dan pentingnya etos. Setiap warga dituntun untuk memedomani arti keadaban dan kemaslahatan publik (bonum commune) melalui spirit yang proaktif dan dinamis. Yang diharapkan terbentuk ialah realisasi dalam sebuah slogan “Zero tollerance to corruption”. Lebih dari sekedar kata-kata, tetapi sebuah jiwa! Tatkala instrumen pendidikan kita mengajari akan pentingnya pendidikan antikorupsi, sesungguhnya inilah titik awal menuju Indonesia yang gemilang. SEMOGA!

Paradigma pendidikan

Paradigma Pendidikan Nasional: Antara Cita dan Fakta 
Sistem pendidikan nasional membutuhkan paradigma, yakni suatu cara atau model berfikir untuk mencapai tujuan pendidikan. Paradigma memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meneropong visi, arah dan tujuan kemana pendidikan nasional. Oleh karena itu, paradigma pendidikan harus bersifat efektif, akurat dan sesuai dengan konteks kebutuhan masyarakat. Paradigma tidak selamanya berjalan mengikuti esensialisme yang kaku, karena tidak ada paradigma atau bagian paradigma yang dapat dikontekstualisasikan. Anomali dalam paradigma merupakan hal yang wajar, sehingga dapat membuka invensi baru yang mematangkan konsep bahkan bisa membuahkan paradigma yang lebih baru.
Perubahan paradigma pendidikan mutlak dilakukan untuk mencari praktek pendidikan nasional yang lebih merakyat. Artikulasi paradigma pendidikan nasional yang sesuai dengan cita-cita civil society diantaranya meliputi beberapa hal penting sebagai berikut:
(1) Prinsip bahwa pendidikan merupakan wahana pengembangan nilai-nilai humanistik. Praktek pendidikan sejati bermaksud membuka nilai-nilai humanisasi yang berguna bagi kehidupan manusia itu sendiri.
(2) Prinsip kompetensi di bidang Ilmu Pengetahuan Teknologi. Dalam menjawab tantangan masa depan, bangsa Indonesia harus menyiapkan generasi yang handal dibidang teknologi aagar tidak dijajah oleh bangsa lain.
(3) Prinsip kerakyatan. Praktek pendidikan nasional haruslah memberikan jawaban kepada kebutuhan dari masyarakat sendiri. Pendidikan muncul dan berkembang dari masyarakat, bukan sebagai proyek dan kebijakan yang dominatif (Ali Muhdi). Penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dilaksanakan dari, oleh dan bersama-sama masyarakat yang berperan sebagai subjek arau aktor utama. 
Realisasi yang terjadi dalam dunia pendidikan masih sangat jauh dari paradigma baru yang ingin diwujudkan. Hal ini karena praktek pendidikan sekaligus merupakan kabajikan politik pemerintah. Dunia pendidikan sarat dengan tarik ulur kepentingan politis yang sering meredusir praksis pendidikan sejati. Pada masa orde baru, sistem pendidikan dijalankan secara sentralistik dan birokratis dan cenderung menjadikan masyarakat sebagai objek apa yang telah ditentukan pemerintah. Pendidikan nasional tidak bergerak sesuai dengan tujuan transformatif. Situasi pendidikan dalam prakteknya lebih memerankan guru sebagai “komandan, birokrat, pawang, dan instruktor”. Cara pembelajaran yang diskriminatif dan doktrinatif membuat cara pandang mitra didik yang tertutup dan tersekat-sekat.
Tabel Situasi Pendidikan di Indonesia
SEMESTINYA KENYATAANNYA
Guru adalah bapak, ibu, abang, kakak dan sahabat Komandan, birokrat, instruktor, pawang
Murid adalah anak Kader politik kecil, calon SDM
Dialog, pemahaman, CBSA Hafalan, penataran
Bersuasana keluarga Indoktrinasi
Soldaritas antara para murid, antara yang cerdas dan yang lambat Persaingan (competition) untuk mencari kejuaraan (rangking)
Yang diabdi:
Nomor satu kepentingan dan pemekaran pribadi si anak Nomor satu kepentingan industri, bisnis, pemerintah, gengsi orangtua, kepentingan masyarakat saja tanpa menghargai kebutuhan anak.
(Mangunwijaya, 1998:27)
Bercermin pada data satu dekade yang lalu sangat memprihatinkan kondisi pendidikan dasar di Indonesia. Pada tahun 1992, Laporan Bank Dunia yang menunjukkan pada kajian IAEA (International Association for the Evaluation of Educational Achievement) di kawasan Asia Timur telah menyebutkan rendahnya mutu pendidikan kita, yaitu dalam ketrampilan membaca, murid kelas 4 SD Indonesia menempati peringkat paling rendah dengan sekor tes 51,7, lebih rendah jika dibandingkan dengan skor tes anak Hongkong 75,5, Singapura 74,0, Thailand 65,1, yang dekat dengan kondisi anak Indonesia ialah Filipina dengan 52,6. anak-anak Indonesia dengan demikian hanya mampu menguasai 30 persen dari materi bacaan , dan sulit sekali menjawab soal-soal bentuk uraian yang menuntut kegiatan penalaran. Jika penelitian ini kembali dilakukan, sementara dengan sistem pendidikan bangsa yang relatif rendah, maka niscaya kondisi diatas masih mencerminkan realitas pendidikan dasar yang ada. 
Penyebab fundamental kualitas yang rendah ialah karena anak tidak diberi kebebasan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas. Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Kurikulim Nasional yang seragam mengakibatkan Sekolah Dasar (SD) kekurangan waktu untuk mendampingi anak didiknya secara maksimal, sebab para guru disibukkan dengan urusan-urusan administratif yang hampir tiada habisnya, termasuk penilaian portofolio dalam Kurikulum Berbasisi Potensi (KBK). Penyeragaman kurikulum juga terkait dengan metode mengajar yang seragam dan menghasilkan cara berfikir siswa yang seragam pula. Kenyataan bahwa anak-anak dianggap sebagai sumber daya objek tidak dapat disangkal lagi, sementara kebanyakan guru lebih berperan sebagai penatar, instruktur, birokrat, komandan dan pawang. Maka bagi kebanyakan guru, yang terpenting bagi murid adalah metode menghafal materi dan mendapat kelulusan.
by : Aris B.A